WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Heading8549Electrical and electronic waste and scrap
  3. Subheading854919Other
  4. National85491990- - - Other

85491990

"- - - Other"

HS code 85491990 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8549 "Electrical and electronic waste and scrap"; Subheading 854919 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2.10%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- - - Lain-lain (a. Baterai sekunder yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Lain-lain (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8549.19 across other jurisdictions

85491990 · - - - Other · Indonesia · Treayo