WCO classification path

  1. Chapter87Vehicles other than railway
  2. Heading8712Bicycles and other cycles (including delivery tricycles), not motorised
  3. Subheading871200Racing bicycles
  4. National87120030- Other bicycles

87120030

"- Other bicycles"

HS code 87120030 (Chapter 87 "Vehicles other than railway"; Heading 8712 "Bicycles and other cycles (including delivery tricycles), not motorised"; Subheading 871200 "Racing bicycles") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Other bicycles". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 25.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
25.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)25%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)Baca Peraturan
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)25%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)25%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)4.8%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6.6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6.6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6.6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6.6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7.3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6.6%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga / Surat Keterangan

Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda roda dua lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepeda Roda Dua. Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8712.00 across other jurisdictions

87120030 · - Other bicycles · Indonesia · Treayo