94052190

"- - - Other"

HS code 94052190 (Chapter 94 "Furniture; bedding; lighting"; Heading 9405 "Luminaires and lighting fittings including searchlights and spotlights and parts thereof, not elsewhere specified or included; illuminated signs, illuminated name-plates and the like, having a permanently fixed light source, and parts thereof not elsewhere specified or included"; Subheading 940521 "Designed for use solely with light-emitting diode (LED) light sources") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)Baca Peraturan
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6.6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6.6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6.6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6.6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7.3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6.6%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lampu, luminer, dan alat kelengkapan penerangan dengan sumber cahaya light emitting diode (LED) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lampu, luminer, dan alat kelengkapan penerangan dengan sumber cahaya light emitting diode (LED) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lampu, luminer, dan alat kelengkapan penerangan dengan sumber cahaya light emitting diode (LED) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lampu, luminer, dan alat kelengkapan penerangan dengan sumber cahaya light emitting diode (LED) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lampu, luminer, dan alat kelengkapan penerangan dengan sumber cahaya light emitting diode (LED) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 9405.21 across other jurisdictions

94052190 · - - - Other · Indonesia · Treayo · 全球关税