WCO classification path
- Chapter19Preparations of cereals, flour
- Heading1904PREPARED FOODS OBTAINED BY THE SWELLING OR ROASTING OF CEREALS OR CEREAL PRODUCTS (FOR EXAMPLE, CORN FLAKES); CEREALS [OTHER THAN MAIZE (CORN) ] IN GRAIN FORM OR IN THE FORM OF FLAKES OR OTHER WORKED GRAINS (EXCEPT FLOUR, GROATS AND MEAL), PRE-COOKED OR OTHERWISE PREPARED, NOT ELSEWHERE SPECIFIED OR INCLUDED
- Subheading190490Other
- National19049010- - Rice preparations, including pre-cooked rice
19049010
"- - Rice preparations, including pre-cooked rice"
HS code 19049010 (Chapter 19 "Preparations of cereals, flour"; Heading 1904 "PREPARED FOODS OBTAINED BY THE SWELLING OR ROASTING OF CEREALS OR CEREAL PRODUCTS (FOR EXAMPLE, CORN FLAKES); CEREALS [OTHER THAN MAIZE (CORN) ] IN GRAIN FORM OR IN THE FORM OF FLAKES OR OTHER WORKED GRAINS (EXCEPT FLOUR, GROATS AND MEAL), PRE-COOKED OR OTHERWISE PREPARED, NOT ELSEWHERE SPECIFIED OR INCLUDED"; Subheading 190490 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Rice preparations, including pre-cooked rice". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 10.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 7.50 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 0% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 0% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 0% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 0% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 0% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 2% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | Baca Peraturan |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 10% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 6% |
Compliance & Controls
13 import regulations, restrictions, or permit requirements
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Lain-lain: -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
Global Benchmark
HS-6 prefix 1904.90 across other jurisdictions