21011111

"- - - - In packings of a net weight not less than 20 kg"

HS code 21011111 (Chapter 21 "Miscellaneous edible preparations"; Heading 2101 "Extracts, essences and concentrates, of coffee, tea or mate and preparations with a basis of these products or with a basis of coffee, tea or mate; roasted chicory and other roasted coffee substitutes, and extracts, essences and concentrates thereof"; Subheading 210111 "Extracts, essences and concentrates, of coffee, and preparations with a basis of these extracts, essences or concentrates or with a basis of coffee") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - In packings of a net weight not less than 20 kg". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)10%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)8.60%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)3.3%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)3.3%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)3.3%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)3.3%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)3.6%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)3.3%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 2101.11 across other jurisdictions

21011111 · - - - - In packings of a net weight not less than 20 kg · Indonesia · Treayo · 全球关税