33021010

"- - Odoriferous alcoholic preparations of a kind used in the manufacture of alcoholic beverages, in liquid form"

HS code 33021010 (Chapter 33 "Essential oils; perfumery; cosmetics"; Heading 3302 "Mixtures of odoriferous substances and mixtures (including alcoholic solutions) with a basis of one or more of these substances, of a kind used as raw materials in industry; other preparations based on odoriferous substances, of a kind used for the manufacture of beverages"; Subheading 330210 "Of a kind used in the food or drink industries") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Odoriferous alcoholic preparations of a kind used in the manufacture of alcoholic beverages, in liquid form". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 150.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
150.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)85%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)150%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)150%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)150%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)150%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)170%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)150%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)108%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)150%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)150%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)150%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)150%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)150%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)150%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)150%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)150%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)150%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol / Surat Keterangan

-- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 3302.10 across other jurisdictions

33021010 · - - Odoriferous alcoholic preparations of a kind used in the · Indonesia · Treayo · 全球关税