33049100

"- - Powders, whether or not compressed"

HS code 33049100 (Chapter 33 "Essential oils; perfumery; cosmetics"; Heading 3304 "Beauty or make-up preparations and preparations for the care of the skin (other than medicaments), including sunscreen or suntan preparations; manicure or pedicure preparations"; Subheading 330491 "- - Powders, whether or not compressed") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Powders, whether or not compressed". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)15%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)15%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak : Bedak Badan; Bedak badan antiseptik; Bedak bayi; Bedak dingin; Bedak padat (Compact powder); Bedak wajah (Face powder); Masker; Masker mata; Peeling; Pemerah pipi (Blush on); Preparat kecantikan atau rias ; dan Preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat penutup atau pelindung kulit terhadap sinar matahari lainnya

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Lain-lain: -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 3304.91 across other jurisdictions

33049100 · - - Powders, whether or not compressed · Indonesia · Treayo · 全球关税