WCO classification path
- Chapter33Essential oils; perfumery; cosmetics
- Heading3307Pre-shave, shaving or after-shave preparations, personal deodorants, bath preparations, depilatories and other perfumery, cosmetic or toilet preparations, not elsewhere specified or included; prepared room deodorisers, whether or not perfumed or having disinfectant properties
- Subheading330790Other
- National33079030- - Papers and tissues, impregnated or coated with perfume or cosmetics
33079030
"- - Papers and tissues, impregnated or coated with perfume or cosmetics"
HS code 33079030 (Chapter 33 "Essential oils; perfumery; cosmetics"; Heading 3307 "Pre-shave, shaving or after-shave preparations, personal deodorants, bath preparations, depilatories and other perfumery, cosmetic or toilet preparations, not elsewhere specified or included; prepared room deodorisers, whether or not perfumed or having disinfectant properties"; Subheading 330790 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Papers and tissues, impregnated or coated with perfume or cosmetics". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 10.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 10.00 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 2% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 4% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 2% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 2.5% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 2.5% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 2.5% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 2.5% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 3% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 2.5% |
Compliance & Controls
13 import regulations, restrictions, or permit requirements
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik : Pembersih kulit muka (tisu); Kosmetik lain dengan berbentuk tisu yang dilapisi pewangi/kosmetik
LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. - Lain-lain: -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
Global Benchmark
HS-6 prefix 3307.90 across other jurisdictions