WCO classification path

  1. Chapter34Soap, detergents, waxes
  2. Subheading340120Soap in other forms
  3. National34012020- - Soap chips

34012020

"- - Soap chips"

HS code 34012020 (Chapter 34 "Soap, detergents, waxes"; Subheading 340120 "Soap in other forms") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Soap chips". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)Baca Peraturan
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)5%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)5%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dalam bentuk lain: -- Kepingan sabun

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Kepingan sabun

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

HS-6 prefix 3401.20 across other jurisdictions

34012020 · - - Soap chips · Indonesia · Treayo · 全球关税