WCO classification path

  1. Chapter34Soap, detergents, waxes
  2. Subheading340130- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap
  3. National34013000- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap

34013000

"- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap"

HS code 34013000 (Chapter 34 "Soap, detergents, waxes"; Subheading 340130 "- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Organic surface-active products and preparations for washing the skin, in the form of liquid or cream and put up for retail sale, whether or not containing soap". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)10%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak : Sabun mandi antiseptik; Sabun mandi bayi; Sabun mandi; Handwash (Mengandung Surfaktan) dalam bentuk cair/krim; Penyegar kulit (mengandung surfaktan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT

- Produk Dan Preparat Aktif-Permukaan Organik Untuk Membersihkan Kulit, Dalam Bentuk Cair Atau Krim Dan Disiapkan Untuk Penjualan Eceran, Mengandung Sabun Maupun Tidak : Produk Antiseptik Mengandung Sabun Maupun Tidak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/20182022-03-31present
Agency: GA #06Restricted

LS Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Surat Keterangan

Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 3401.30 across other jurisdictions

34013000 · - Organic surface-active products and preparations for washi · Indonesia · Treayo · 全球关税