WCO classification path
- Chapter48Paper and paperboard
- Heading4804Uncoated kraft paper and paperboard, in rolls or sheets, other than that of heading 4802 or 4803
- Subheading480439Other
- National48043920- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging
48043920
"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"
HS code 48043920 (Chapter 48 "Paper and paperboard"; Heading 4804 "Uncoated kraft paper and paperboard, in rolls or sheets, other than that of heading 4802 or 4803"; Subheading 480439 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 16 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 5.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 0% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 0% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 0% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 0% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 0% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 0% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | Baca Peraturan |
Compliance & Controls
12 import regulations, restrictions, or permit requirements
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 berupa Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang dan lain-lain Dari Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 berupa Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang dan lain-lain Dari Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 berupa Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang dan lain-lain Dari Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 berupa Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang dan lain-lain Dari Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Deklarasi Impor
Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 berupa Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang dan lain-lain Dari Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2); 5. Dikelantang; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
Export Controls
Global Benchmark
HS-6 prefix 4804.39 across other jurisdictions