WCO classification path

  1. Chapter59Impregnated textile fabrics
  2. Heading5911Textile products and articles, for technical uses, specified in note 7 to this chapter
  3. National59111000- Textile fabrics, felt and felt-lined woven fabrics, coated, covered or laminated with rubber, leather or other material, of a kind used for card clothing, and similar fabrics of a kind used for other technical purposes, including narrow fabrics made of velvet impregnated with rubber, for covering weaving spindles (weaving beams)

59111000

"- Textile fabrics, felt and felt-lined woven fabrics, coated, covered or laminated with rubber, leather or other material, of a kind used for card clothing, and similar fabrics of a kind used for other technical purposes, including narrow fabrics made of velvet impregnated with rubber, for covering weaving spindles (weaving beams)"

HS code 59111000 (Chapter 59 "Impregnated textile fabrics"; Heading 5911 "Textile products and articles, for technical uses, specified in note 7 to this chapter") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Textile fabrics, felt and felt-lined woven fabrics, coated, covered or laminated with rubber, leather or other material, of a kind used for card clothing, and similar fabrics of a kind used for other technical purposes, including narrow fabrics made of velvet impregnated with rubber, for covering weaving spindles (weaving beams)". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini: - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 5911.10 across other jurisdictions

59111000 · - Textile fabrics, felt and felt-lined woven fabrics, coated · Indonesia · Treayo · 全球关税