WCO classification path

  1. Chapter17Sugars and sugar confectionery
  2. Heading1701Cane or beet sugar and chemically pure sucrose, in solid form
  3. Subheading170113- - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter
  4. National17011300- - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter

17011300

"- - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter"

HS code 17011300 (Chapter 17 "Sugars and sugar confectionery"; Heading 1701 "Cane or beet sugar and chemically pure sucrose, in solid form"; Subheading 170113 "- - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of IDR 550.00 / KGM, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
IDR 550.00 / KGM
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)IDR 550
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)IDR 550
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)IDR 550
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)IDR 550
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)5%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)IDR 550
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)IDR 550
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)IDR 550
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)IDR 550
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)IDR 550
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)40%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)40%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)40%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)40%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)40%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)40%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA < 600 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Gula / Surat Keterangan

-- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini : Dengan ICUMSA ≥ 600 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 1701.13 across other jurisdictions

17011300 · - - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapte · Indonesia · Treayo