WCO classification path

  1. Chapter17Sugars and sugar confectionery
  2. Heading1701Cane or beet sugar and chemically pure sucrose, in solid form
  3. Subheading170199Other
  4. National17019910- - - Refined sugar

17019910

"- - - Refined sugar"

HS code 17019910 (Chapter 17 "Sugars and sugar confectionery"; Heading 1701 "Cane or beet sugar and chemically pure sucrose, in solid form"; Subheading 170199 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Refined sugar". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of IDR 790.00 / KGM, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
IDR 790.00 / KGM
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)IDR 790
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)IDR 790
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)IDR 790
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)IDR 790
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)IDR 790
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)IDR 790
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)10%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)IDR 790
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)IDR 790
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)IDR 790
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)IDR 790
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)IDR 790
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)IDR 790
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)40%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)40%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)40%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)40%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)40%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)40%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA > 75 IU

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Gula / Surat Keterangan

--- Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Gula dimurnikan : Dengan ICUMSA ≤ 75 IU

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

HS-6 prefix 1701.99 across other jurisdictions

17019910 · - - - Refined sugar · Indonesia · Treayo