WCO classification path

  1. Chapter21Miscellaneous edible preparations
  2. Heading2103Sauces and preparations therefor; mixed condiments and mixed seasonings; mustard flour and meal and prepared mustard
  3. Subheading210390Other
  4. National21039021- - - Shrimp paste including belachan (blachan)

21039021

"- - - Shrimp paste including belachan (blachan)"

HS code 21039021 (Chapter 21 "Miscellaneous edible preparations"; Heading 2103 "Sauces and preparations therefor; mixed condiments and mixed seasonings; mustard flour and meal and prepared mustard"; Subheading 210390 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Shrimp paste including belachan (blachan)". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3.50%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)2.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)2.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)2.5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)2.5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)2.5%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Lain-lain: -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 2103.90 across other jurisdictions

21039021 · - - - Shrimp paste including belachan (blachan) · Indonesia · Treayo