WCO classification path

  1. Chapter02Meat and edible meat offal
  2. Heading0201Meat of bovine animals, fresh or and chilled
  3. Subheading020130Boneless
  4. National02013000- Boneless

02013000

"- Boneless"

HS code 02013000 (Chapter 02 "Meat and edible meat offal"; Heading 0201 "Meat of bovine animals, fresh or and chilled"; Subheading 020130 "Boneless") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Boneless". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 0.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
0.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3.50%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging Binatang Jenis Lembu, Segar Atau Dingin. - Daging Tanpa Tulang

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

- Daging tanpa tulang (Boneless): Potongan Primer (Prime Cuts): Has dalam tanpa anakan (Tenderloin Side Strap Off) Has dalam dengan anakan (Tenderloin/ Side Strap Off) Ujung has dalam (Butt tenderloin) Has luar (Striploin/ sirloin) Pangkal tanjung bawah bersih (Trip-trip /Bottom sirloin triangle) Irisan daging pinggang (Fillet of loin) Has sampil (Chuck loin) Sandung lamur (Short plate) Has tanjung bersih (Sirloin Butt/) Rostbiff dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada; Potongan Sekunder (Secondary Cuts): Daging kelapa (Knuckle) Penutup utuh (Topside/) inside Pendasar dengan gandik (Outside) Sampil (Chuck) Sampil kecil (Blade/Cold) dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang; Potongan Industri /Manufacturing Meat: Tetelan 65 sampai dengan 95-CL (Trimmings 65sampai dengan 95-CL) Prosot Belakang (Hindquarter) Prosot Depan (Forquarter) dan nama atau jenis daging industri lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 0201.30 across other jurisdictions

02013000 · - Boneless · Indonesia · Treayo · 全球关税